Karang Taruna tidak melupakan tanggung jawabnya
bahwa kelak mereka harus produktif secara ekonomi untuk mendukung kehidupannya.
Kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh Karang Taruna umumnya
bertujuan untuk membuka peluang kerja bagi anggotanya sehingga kegiatan
tersebut menjadi cikal bakal terbukanya kesempatan bekerja yang lebih luas.
Salah satu bentuk Usaha Ekonomi Produktif yang
sering dijalankan adalah program KUBE (Kelompok Usaha Bersama). Program ini
dijalankan secara berkelompok dengan beranggotakan 10 sampai 20 orang per
kelompok. Tujuan umum dari penyelenggaraan UEP atau KUBE adalah:
1. Meningkatkan
kualitas hidup PMKS.
2. Meningkatkan
peran dalam proses industrialisasi, percepatan pengalihan teknologi, dan
peningkatan kualitas SDM yang disertai penguatan kelembagaan.
3. Meningkatkan
peran masyarakat sebagai sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja,
peningkatan daya saing, serta peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah.
4. Meningkatkan
keberdayaan dan kualitas masyarakat pedesaan, sebagai salah satu modal sosial
berupa jaringan kerjasama untuk memperkuat posisi tawar.
5. Peningkatan
dukungan bagi pembentukan dan pengembangan Kluster Industri berbasis teknologi
serta peningkatan dukungan bagi penerapan Teknologi Tepat Guna.
6. Program
pengembangan komoditi unggulan daerah.
Usaha ekonomi produktif (UEP) ini biasanya
disesuaikan dengan potensi lingkungan dan keterampilan yang dimiliki oleh
pengurus atau anggotanya. Wilayah dengan potensi pertanian seperti Jawa dan
Sumatera menunjukkan adanya korelasi dengan kegiatan ekonomi produktif yang
ditekuni oleh Karang Taruna melalui budidaya tanaman pangan atau palawija.
Wilayah perkotaan menunjukkan kecenderungan
usaha Karang Taruna di bidang jasa, dan daerah dengan hasil alam spesifik
seperti rotan di Kalimantan mendorong Karang Taruna menekuni usaha kerajinan
rotan. Meskipun antar daerah tetap memiliki keragaman jenis usaha, secara umum
bidang-bidang kegiatan UEP yang dijalankan oleh Karang Taruna dapat antara
lain:
1. Kerajinan,
Konveksi, Olahan Pangan, Alat Perabotan, dll.
2. Hasil
Bumi, produk olahan, barang-barang konsumen, dll.
3. Perbengkelan,
salon, pembayaran kolektif, desain, percetakan/sablon, dll.
4. Kelompok
usaha, koperasi, arisan, iuran remaja, dll.
5. Peternakan
unggas, ikan, hewan peliharaan, dll.
6. Tanaman
pangan, palawija, tanaman hias, pembibitan, dll.
Kegiatan-kegiatan UEP umumnya didanai dari
berbagai sumber pendanaan. Sumber atau pola pendanaan yang umum dilakukan
antara lain :
1. Bantuan
dari pemerintah atau dinas terkait melalui paket bantuan stimulan, baik yang
disertai dengan pelatihan teknis maupun tidak.
2. Swadana
anggota dan pengurus, dalam bentuk iuran maupun pinjaman.
3. Penyisihan
dari hasil usaha sebelumnya atau dana yang disisihkan dari sumber-sumber lain.
4. Pinjaman
perorangan, dari warga masyarakat, pengusaha atau sumber lain.
5. Modal
usaha yang diberikan oleh mitra, baik perorangan maupun perusahaan.
Agar Program UEP/KUBE dapat berjalan secara
efektif, tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu diperhatikan 3 strategi
utama yang harus dijalankan dalam mengelola program UEP dan KUBE, ke tiga
strategi tersebut adalah:
A. PEMBERDAYAAN
1. Peningkatan
penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung;
2. Peningkatan
dukungan melalui pendekatan pembinaan Sentra-sentra produksi/Klaster disertai
dukungan penyediaan Infrastruktur yang memadai;
3. Memprioritaskan
Usaha Mikro/Sektor Informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi
pedesaan, terutama di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan;
4. Memfasilitasi
pelatihan Budaya Usaha dan Kewirausahaan serta bimbingan teknis manajemen
usaha.
B. PEMBINAAN
1. Mendorong
terciptanya diversifikasi usaha yang kompetitif.
2. Peningkatan
kemampuan manajemen.
3. Peningkatan
dan perluasan jaringan pemasaran dan hubungan sinergitas antara Industri Kecil
dengan Industri besar.
C. PENGEMBANGAN
1. Peningkatan
SDM dan Kelembagaan melalui Pendidikan Latihan Ketrampilan Usaha dan Manajemen
Usaha;
2. Penciptaan
jaringan kerjasama dan kemitraan usaha yang didukung oleh Organisasi Masyarakat
setempat, Swasta dan Perguruan Tinggi;
3. Memperluas
akses kepada sumber permodalan khususnya Perbankan dan Lembaga Permodalan
Masyarakat lainnya.